Minggu, 11 Desember 2011

Syarat Aqad Nikah

Telah kami sebutkan di awal bab satu tentang makna nikah dan hukumnya dan akan kami sebutkan dalam bab ini syarat-syarat syar’i yang harus dipenuhi untuk syahnya nikah serta hukum-hukum syar’i yang timbul darinya. Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari ‘ijab’, dan ‘qobul’, yang memulai aqad disebut ‘al-mujib’ ,dan pihak yang lain disebut ‘qabil’. Dan mungkin adanya ‘ijab‘ dari laki-laki atau wakilnya, dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya, demikian pula ‘qobul‘.

Dan lafadh yang shohih untuk ‘aqad nikah’ yang tidak ada khilaf padanya adalah : (… “zawwajtuka… “(Saya kawinkan engkau…), atau “….`ankahtuka …” (Aku nikahkan engkau…). Ketika seorang wanita berkata “Kukawinkan diriku ….” atau berkata wakilnya “Kukawinkan engkau…“, maka telah terwujud ‘ijab dari satu sisi. Bila di sisi lain telah berkata : “Qobiltu” (aku terima), maka telah terjadilah ‘aqad nikah‘, bila telah terpenuhi syarat-syaratnya. Antara lain :

1. Tatkala ijab qobul disebutkanmaharnya‘, baik kontan atau pun hutang. Dan disebutkan syarat lain jika ada, seperti dijadikannya kekuasaan atau perlindungan di tangan isteri sehingga dia bisa menentukan kapan cerainya, atau sampai batas waktu tertentu dengan perceraian sekali yang ba’in (selamanya).

2. Dan syarat nikah yang terpenting adalah hadirnya dua saksi yang merdeka, baligh, berakal, muslim, untuk pernikahan muslim dan muslimat, yang mendengar ucapan aqad nikah, dan faham bahwa itu aqad nikah dan syah jika dua saksi itu dari kerabat suami istri, seperti bapak atau saudara laki-laki atau anaknya.


(Dikutip darikitab Ushulul Mu’asyarotil Zaujiyah, Penulis: Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan’an, Edisi Indonesia “Tata Pergaulan Suami Istri Jilid I�? Penerbit Maktabah Al-Jihad, Jogjakarta)

Disalin langsung dari situs www.darussalaf.or.id


http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/syarat-aqad-nikah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar